Survey Integritas Pelayanan merupakan alat ukur yang kami kembangkan dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang terjadi di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Badung.
Survey Integritas Pelayanan merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan Publik. Survey ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survey Integritas Pelayanan secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.